Akibat pengaruh minuman keras, seorang Brimob Polda Gorontalo dengan inisial AS menewaskan seorang kerabatnya dengan senjata api miliknya. Korban itu, Arfan Asyad (30), tewas seketika dengan bersimbah darah setelah sebuah peluru bersarang di dahinya pada saat kejadian, Rabu (11/1).
Akibat kejadian tersebut, pelaku akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Institusi Kepolisian. "Ini kasus penyalahgunaan senjata oleh anggota kami dan termasuk pelanggaran pidana. Kemungkinan besar pelaku bisa dipecat jika memang terbukti di pengadilan nanti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio seperti dikutip dari kompas, Rabu (11/1).
Pada saat kejadian, pelaku (AS) sedang bersama dengan adik korban di Pasar Desa Wonggahu. Korban datang untuk menjemput adiknya dan terjadi percekcokan dengan AS. AS yang terkena pengaruh minuman keras menodongkan pistol ke kepala korban dan tanpa sadar menarik pelatuknya.
Kasus ini menambah rentetan kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oknum kepolisian. Pada 2010 tercatat sebanyak 58 kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan anggota Polri.
Maraknya penyalahgunaan senjata api membuktikan bahwa pelaku tidak menyadari tanggung jawab serta bahaya dari senjata api mereka. Kepolisian sebagai pihak yang mengatur perizinan edar senjata api harus lebih bertanggung jawab dan waspada dalam melakukan pelatihan untuk membawa senjata api. Kasus ini juga memperingatkan kita tentang bahaya dari pengaruh minuman keras yang harus kita hindari.